Kompilasi Pena

Daftar UMK Jawa Tengah Dan Yogyakarta 2016

Penetapan daftar Upah Minimum Kota Kabupaten (UMK) Jawa Tengah tahun 2016 tentunya merupakan informasi pemberitaan yang banyak dinantikan oleh para pegawai pekerja buruh di seluruh provinsi di Jateng.

Dan pada akhirnya UMK Kota Solo dan UMK berbagai kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo kemarin Senin dalam Rapat Koordinasi dengan Bupati/Walikota se Jawa Tengah di Semarang.

Hasil dari rakor tersebut menetapkan nilai UMK masing-masing kabupaten/kota di Jawa Tengah dengan nilai yang mengalami kenaikan dari tahun 2015 sebelumnya.

Daftar UMK Jawa Tengah 2016

Kenaikan Upah Minimum Kabupaten Kota Jawa Tengah 2016


Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah PP No 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan. Dimana dalam hal ini isi dari PP No 78 2015 bahwa di tahun 2016 ini kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tak lagi berpedoman pada hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) dan tingkat inflasi.

Tetapi memakai menggunakan perhitungan formula baru yang didasarkan pada penghitungan kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di daerah masing-masing.

Kenaikan besaran UMK 2016 dibandingkan dengan besaran UMK Jawa Tengah di tahun 2015 yang lalu berkisar diangka 10-20% untuk masing-masing kota dan kabupaten yang terdapat di Provinsi Jawa Tengah ini.

Berikut ini daftar lengkap update terbaru UMK Kabupaten/Kota Di Jawa Tengah Tahun 2016 yaitu :

Kabupaten/Kota
Besaran UMK

Tahun 2016
Daftar UMK

Tahun 2015
Kota Solo
Rp 1.418.218,00
Rp 1.222.400,00
Sragen
Rp 1.314.166,00
Rp 1.105.000,00
Sukoharjo
Rp 1.396.000,00
Rp 1.105.000,00
Boyolali
Rp 1.403.500,00
Rp 1.197.800,00
Klaten
Rp 1.400.000,00
Rp 1.170.000,00
Wonogiri
Rp 1.293.962,00
Rp 1.101.000,00
Kota Pekalongan
Rp 1.500.000,00
Rp 1.291.000,00
Kabupaten Pekalongan
Rp 1.400.463,00
Rp 1.271.000,00
Kota Semarang
Rp 1.909.236,00
Rp 1.685.000,00
Kabupaten Semarang
Rp 1.610.000,00
Rp 1.419.000,00
Kabupaten Demak
Rp 1.711.000,00
Rp 1.535.000,00
Kabupaten Kendal
Rp 1.834.600,00
Rp 1.383.450,00
Kota Salatiga
Rp 1.475.139,00
Rp 1.287.000,00
Kabupaten Grobogan
Rp 1.369.669,00
Rp 1.160.000,00
Kabupaten Blora
Rp 1.328.500
Rp 1.380.000,00
Kabupaten Jepara
Rp 1.350.000,00
Rp 1.150.000,00
Kabupaten Pati
Rp 1.312.150,00
Rp 1.176.500,00
Kabupaten Rembang
Rp 1.300.000,00
Rp 1.120.000,00
Kabupaten Boyolali
Rp 1.403.000,00
Rp 1.197.800,00
Kabupaten Karanganyar
Rp 1.442.000,00
Rp 1.226.000,00
Kabupaten Kebumen
Rp 1.300.000,00
Rp 1.157.500,00
Kabupaten Purbalingga
Rp 1.400.000,00
Rp 1.101.600,00
Kabupaten Banjarnegara
Rp 1.265.000
Rp 1.112.500,00
Kabupaten Tegal
Rp 1.373.000,00
Rp 1.155.000,00
Kota Tegal
Rp 1.373.000,00
Rp 1.206.000,00
Kabupaten Brebes
Rp 1.310.000,00
Rp 1.166.550,00

Daftar UMK Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)


Ada lima Kabupaten/Kota yang ada di DIY ini, yakni Kota Jogja, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul. Dan menurut hasil penetapan UMK, semua kabupaten/kota ini mengalami kenaikan UMK.

Beberapa hari lalu, Gubernur DIY Sri Sultan HB X, telah menandatangani besaran UMK 2016 ini. Kabar baiknya adalah nilai UMK tahun 2016 ini mengalami kenaikan dan UMK Kota Jogja memiliki nilai UMK tertinggi dibanding kabupaten lain di Provinsi Yogyakarta.

Dalam penetapan upah minimum ini, Pemerintah Provinsi menggunakan patokan UMK bukan UMP. Karena menurut Sultan, jika nanti penetapan menggunakan UMP maka akan diambilkan dari UKM terkecil dan itu akan membuat pekerja serta buruh merugi.

Adapun penetapan UMK berdasarkan PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan telah disesuaikan dengan kondisi nyata ekonomi masing-masing kabupaten dan kota.

Berikut Daftar kenaikan UMK Yogyakarta Tahun 2016 yaitu :
  1. Upah Minimum Kota Jogja 2016 adalah sebesar Rp 1.452.400,00 naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp 1.302.500,00.
  2. Upah Minimum Kabupaten Sleman 2016 adalah sebesar Rp 1.338.000,00 naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp 1.200.000,00.
  3. Upah Minimum Kabupaten Bantul 2016 adalah sebesar Rp 1.297.700,00 naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp 1.163.800,00.
  4. Upah Minimum Kabupaten Kulonprogo 2016 adalah sebesar Rp 1.268.870,00 naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp 1.138.000,00.
  5. Upah Minimum Kabupaten Gunungkidul 2016 adalah sebesar Rp 1.235.700,00 naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp 1.108.249,00.
Penetapan ini pun tidak diputuskan secara sepihak saja, tapi sudah ada kesepakatan bersama antara pihak Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Pengusaha di Wilayah Yogyakarta. Sehingga nantinya tidak akan ada permasalahan yang muncul terkait penetapan UMK ini.

0 komentar:

Post a Comment